Dalam proses penentuan dasar negara, ada beberapa usulan rumusan yang diajukan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Di antara usulan tersebut, yang paling terkenal dan sering dibahas adalah usulan dari Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta. Bagi banyak orang, usulan kedua tokoh ini dianggap memiliki perbedaan dan persamaan tertentu, yang berperan penting dalam perumusan akhir dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Usulan Rumusan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Dalam pidato yang dikenal sebagai pidato Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip. Lima prinsip tersebut adalah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat (Permusyawaratan/Perwakilan), Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi dasar dari Pancasila.
Usulan Rumusan Dasar Negara oleh Mohammad Hatta
Mohammad Hatta mengusulkan rumusan dasar negara yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi liberal. Ia menekankan pada penghargaan terhadap hak-hak individu serta kebebasan dan persamaan. Hatta juga menekankan pentingnya negara hukum dan pemisahan kekuasaan dalam negara.
Perbedaan Usulan Rumusan Dasar Negara
Pada dasarnya, perbedaan antara usulan Soekarno dan Hatta terletak pada prinsip-prinsip yang mereka tekankan. Soekarno lebih menekankan pada nilai-nilai yang spesifik dan relevan dengan kondisi sejarah dan budaya Indonesia, seperti musyawarah mufakat dan kebangsaan Indonesia.
Sebaliknya, Hatta lebih mengarah pada nilai-nilai universal yang umum ditemui dalam demokrasi liberal, seperti penghargaan terhadap hak-hak individu dan pemisahan kekuasaan dalam negara.
Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara
Meskipun kedua usulan memiliki perbedaan, tetapi ada beberapa persamaan penting yang secara tidak langsung berkontribusi dalam perumusan akhir dasar negara Indonesia.
Pertama, kedua usulan sama-sama menghargai prinsip-prinsip demokrasi, meskipun cara mereka mendefinisikannya mungkin berbeda. Soekarno dengan penggunaan musyawarah mufakat, dan Hatta dengan pemisahan kekuasaan dan penghargaan atas hak-hak individu.
Kedua, kedua usulan juga sama-sama menekankan pentingnya prinsip kesejahteraan sosial sebagai bagian penting dari dasar negara.
Ketiga, mereka sama-sama menghargai dan menekankan pentingnya mengakui keragaman yang ada di Indonesia, baik dalam hal etnisitas maupun agama.
Dalam perjalanannya, rumusan final dasar negara Indonesia, Pancasila, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merangkum dan mencakup elemen-elemen dari kedua usulan tadi. Prinsip-prinsip ini membentuk dasar dari negara Indonesia dan terus dipertahankan hingga hari ini. Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan mereka, namun jelas bahwa Soekarno dan Hatta sama-sama memiliki visi tentang suatu negara yang demokratis, berdaulat, adil, dan makmur.